Pemberdayaan Perempuan adalah usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Pemberdayaan perempuan ” sebagai sumber daya insani, potensi yan dimiliki perempuan dalam hal kuantitas maupun kualitas tidak dibawah laki-laki. Namun kenyataannya masih dijumpai bahwa status perempuan dan peranan permpuan dalam masyarakat masih bersifat subordinatif dan belum sebagai mitra sejajar dengan laki-laki”.
Tujuan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
Untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setrara dengan laki-laki serta untuk membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan bertaqwa serta terlindungi.
Realisasi Pemberdayaan Perempuan
- Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan di berbagai bidang kehidupan
- Meningkatkan peran perempuan sebagai pengambil keputusan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
- Meingkatkan kualitas perandan kemandirian organisasi perempuan dengan mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
- Meningkatkan komitmen dan kemampuan semua lembaga yang memperjuangkan kesetaraan dan kaeadilan gender
- Mengembangkan usaha pemeberdayaan perempuan, kesjahteraan keluarga dan masyarakat serta perlindungan anak.
Kebijakan Dasar Pemberdayaan Perempuan
- Pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasioanal dilakukan melalui “one door policy” atau kebijakan satu pintu,
- Peningkatan kualitas SDM perempuan,
- Pembaharuan hukum dan peraturan perundang-undangan
- Penghapusan kekerasan terhadap perempuan
- Penegakkan hak asasi manusia (HAM) bagi perempuan,
- Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak
- Pemampuan lembaga pemerintah dalam pemberdayaan perempuan.
- Perluasan jangkauan pemberdayaan perempuan
- Peningkatan penerapan komitmen internasional.
http://wordpress.com/pendidikan-luar-sekolah/pemberdayaan-perempuan/




0 komentar:
Posting Komentar